HUKUM BISNIS
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang
begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang
maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung
perkembangan ekonomi dan pembangunan. Dalam melakukan bisnis tidak mungkin
pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis
agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada
pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum
bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999). Dalam
undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang
kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk
yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya
karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan
konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk
haram. Contoh-contoh hukum yang mengatur dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT,
CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan,
likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat
berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum
perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan,
hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum anti monopoli,
keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis,
perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hukum, Bisnis dan Hukum Bisnis
a. Hukum
1.
Drs. E. Utrecht, SH, Hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu
2.
SM. Amin, SH, Hukum adalah
kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
3.
J.C.T. Simorangkir, SH &
Woerjono Sastroparnoto, Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu
4.
M.H. Tirtaatmidjaja, SH, Hukum
adalah semua aturan (norma yang harus diturut dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian
—- jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta,
umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, di denda dsb.
Berdasarkan definisi di atas dapat diuraikan hukum adalah :
·
Himpunan peraturan-peraturan yang
mengatur pergaulan hidup masyarakat maksudnya adalah bahwa hukum itu dibuat
secara tertulis yang terdiri dari kaedah yang yang mengatur
kepentingan-kepentingan masyarakat maupun negara
·
Dibuat oleh lembaga yang berwenang
adalah hukum tersebut dibuat oleh lembaga yang benar-benar diberi amanat untuk
membuatnya oleh rakyat asal tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat
sehingga masyarakata aman, tentram, tertib dan damai
·
Bersifat memaksa karena hukum itu
dalam penegakannya dapat dipaksakan walaupun masyarakat menolaknya
·
Berisi perintah dan larangan
maksudnya adalah bahwa hukum tersebut adanya sesuatu yang harus dilaksanakan dan
sesuatu harus ditinggalkan
·
Adanya sanksi yang tegas maksudnya adalah
hukum tersebut apabila dilanggar maka mendapat sanksi yang langsung dapat
diberikan walaupun melalui proses persidangan terlebih dahulu.
b.
Bisnis
Menurut Richard Burton Simatupang kata bisnis sering
diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau
badan secara teratur dan terus-menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan
barang-barang atas jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan,
dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Adapun
kegiatan bisnis secara umum dapat bedakan 3 bidang usaha yaitu :
1)
Bisnis dalama arti kegiatan
perdagangan (Commerce), yaitu : keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan
oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri
ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh : Produsen
(pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dsb.
2)
Bisnis dalam arti kegiatan
industri (Industry) yaitu kegiatan memperoduksi atau menghasilkan barang-barang
yang niilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh : Industri perhutanan,
perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik
makanan, pakaian, kerajinan, pabrik mesin, dsb.
3)
Bisnis dalam arti kegiatan
jasa-jasa (Service), yaitu : kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan
baik oleh orang maupun badan. Contoh : Jasa perhotelan, konsultan, asuransi,
pariwisata, pengacara, (lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dll
c.
Hukum Bisnis
Hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang
diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam
aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan. Dari penjelasan
tersebut maka dapat dikatakan bahwa hukum bisnis penting/perlu
diketahui/dipelajari oleh pelaku ekonomi/bisnis karena setiap
aktivitas/kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum. Untuk itu para pelaku
bisnis/ekonomi perlu mengetahui/mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan
dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang illegal
yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun
masyarakat (konsumen). Sebab bagaimanapun juga hukum dibuat dengan tujuan untuk
mengatur pergaulan hidup masyarakat agar tertib, aman, tentram dan damai.
2.2
Fungsi Hukum Bisnis
a. Sebagai
sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis
b. Untuk
memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis
c. Agar
terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat
dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum)
2.3
Ruang
Lingkup Hukum Bisnis
Secara
garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai
berikut :
1) Kontrak
bisnis
2) Bentuk-bentuk
badan usaha (PT, CV, Firma)
3) Merger,
konsolidasi dan akuisisi,dll
2.4
Sumber
Hukum Bisnis
Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis
disini adalah dimana kita bia menemukan sumber hukum bisnis itu. Yang mana
nantinya sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum
yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut. Sumber hukum bisnis yang
utama/pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata) adalah :
Ø Asas
kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana
masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati.
(kontrak yg dibuat diberlakukan sama dgn UU)
Ø Asas
kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi
dari kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan)
tersebut adalah :
a.
Hukum Perdata (KUHPerdata)
Hukum Perdata (KUHPerdata), misalnya hukum
perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis
b.
Hukum Dagang (KUHDagang)
Hukum Dagang (KUH Dagang), misalnya kewajiban pembukuan,
perusahaan persekutuan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga,
pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).
c.
Hukum Publik (pidana
Ekonomi/KUHPidana)
Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), misalnya kejahatan-kejahatan di
bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi, dll
d.
Peraturan Perundang-undangan
diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Peraturan perundang-undangan diluar KUHPerdata dan KUHDagang, misalnya
kepailitan, perlindungan konsumen, anti monopoli/persaingan tidak sehat,
penanaman modal (PMA/PMDN), pasar modal (go public), Perseroan Terbatas,
likuidasi, akuisisi, merger, pembiayaan, hak kekayaan intelektual (cipta,
merek, paten), penyelesaian sengketa bisnis/arbitrase, perdagangan intenasional
(WTO)
Atau menurut Munir Fuady, sumber-sumber hukum
bisnis adalah :
·
Perundang-undangan
·
Perjanjian
·
Traktat
·
Jurisprudensi
·
Kebiasaan
·
Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
2.5
Kerangka Dasar Hukum Bisnis
Hukum Bisnis adalah seperangkat
kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan
persoalan-persoalan dalam aktivitas
manusia di bidang perdagangan (dalam arti trade and commerce). Unsur
terpenting dalam dalam aktivitas itu adalah persetujuan bisnis/perdagangan di
antara para pelaku bisnis (pengusaha, perusahaan-perusahaan, bank, konsumen
dsb) mengenai berbagai transaksi bisnis (produksi, transportasi, penjualan/distribusi dan
bahkan konsumsi). Masyarakat membutuhkan aturan-aturan hukum yang
memungkinkan para anggotanya untuk membuat dan melaksanakan
persetujuan-persetujuan bisnis itu. Aturan-aturan hukum dibutuhkan karena:
a.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih kuat
dari sekedar janji yang beritikad baik dari masing-masing pihak dan saling
kepercayaan di antara mereka untuk melaksanakan isi persetujuan;
b.
Adanya
kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya
salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak memenuhi janjinya.
2.6
Dasar Hukum Bisnis
a. KUHD (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG)
b. KUH PERDATA
c. KITAB UU HUKUM PERUSAHAAN
d. PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN TERKAIT DENGAN HUKUM BISNIS
2.7
Tujuan Hukum Bisnis
Hukum yang diberlakukan memiliki tujuan
yang dikenal dengan tujuan hukum. Menurut L.J. Van Apeldroorn, tujuan hukum
yaitu mengatur pergaulan hidup secara damai. Selain memiliki tujuan, hukum juga
memiliki fungsi. Fungsi hukum mengacu pada tujuan hukum. beberapa fungsi hukum
di antaranya hukum sebagai sarana penyelesaian pertikaian, pencapaian keadilan
lahir batin dan sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Berkaitan dengan sarana
pembaharuan masyarakat, hukum harus mampu merubah perilaku dari masyarakat itu sendiri,
dari masyarakat yang tidak teratur menjadi masyarakat yang tetratur. Dari
tujuan hukum tersbut maka tujuan hukum bisnis pun mengacu pada tujuan hukum.
Tujuan dari hukum bisnis adalah adanya keadilan, ketertiban, dan kepastian
hukum bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
2.8
Asas Hukum
Bisnis
Dalam
praktik bisnis yang menjadi sumber dari kontrak meliputi dua aspek pokok:
a)
Aspek kontrak (perjanjian) itu
sendiri, yang menjadi sumber hukum utama, di mana masing-masing pihak terikat
untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakatinya
b)
Aspek kebebasan berkontrak, di mana
para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka
sepakati.
2.9 Pentingnya
Penegakan Hukum dalam Kegiatan Bisnis
Penegakan Hukum bahkan menjadi prasyarat bagi
terciptanya pembangunan ekonomi/bisnis. Mematuhi hukum dalam bisnis adalah keharusan karena Hukum dalam bisnis merupakan
rambu-rambu dan alat pengawasan
agar dapat mencegah praktik bisnis
tidak sehat yang bisa merugikan pihak-pihak yang terkait dalam bisnis tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar